MK Tolak Gugatan 03, Ganjar Pranowo: Kami Terima

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat sidang putusan sengketa pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). (foto:gemapos/MK)
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat sidang putusan sengketa pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). (foto:gemapos/MK)

Gemapos.ID (Jakarta) -  Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menerima putusan MK yang menolak gugatannya terkait sengketa hasil pilpres 2024.

Dia menyebut, putusan yang dibacakan hakim MK hari ini merupakan akhir dari proses Pilpres 2024.

"Saya dan pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,"ujar Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) usai pembacaan putusan sidang MK

"Dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan pekerjaan rumah bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," imbuhnya.

Diketahui, tidak hanya paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud, gugatan gugatan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin juga ditolak sepenuhnya oleh MK.

MK menilai semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan sehingga tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam mengabulkan gugatan. 

Selanjutnya, Ganjar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendukung dan partai pengusung yang telah membersamainya hingga hari ini. Selain itu juga pada masyarakat yang telah memilihnya. 

Ia juga mengapresiasi MK yang telah menfasilitasi proses gugatan hukum sengketa pilpres 2024 dari awal hinga putusan dibacakan.

Meski gugatannya ditolak, Ganjar menyoroti dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang juga dicantumkan dalam amar putusan.

"Maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ucap dia.

Salin itu, Mahfud MD juga mengku menerima semua hasil putusan MK yang hari ini telah dibacakan. Menurutnya hal itu demi keadaban hukum.

"Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu letika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketima menerima putusan juga harus sportif," ujarnya. (rk)