Kirab Budaya Kawal Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU RI

Kirab budaya mengawal pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan diri ke KPU RI di Jakarta, Kamis (19/10/2023). (foto:gemapos/ant)
Kirab budaya mengawal pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan diri ke KPU RI di Jakarta, Kamis (19/10/2023). (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kirab budaya turut mengawal pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023) siang.

Kirab budaya tersebut terdiri atas pawai pakaian adat dari seluruh Indonesia, pasukan paskibra, hingga drum band Taruna Bhakti yang mengawal long march Ganjar-Mahfud dari Tugu Proklamasi ke Kantor KPU RI.

Selain itu, aksi ondel-ondel juga memeriahkan pendaftaran pasangan usungan PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura dan Partai Perindo tersebut.

Rombongan Ganjar-Mahfud sampai di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 12.34 WIB.

Sebelumnya, seluruh ketua umum partai politik pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah tiba di Kantor KPU RI.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo datang bersamaan dengan menggunakan bus besar bergambar Ganjar-Mahfud.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)