Mahfud bersama Istri Tiba di Tugu Proklamasi Jelang Pendaftaran ke KPU

Bakal cawapres Mahfud MD tiba di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (foto:gemapos/ant)
Bakal cawapres Mahfud MD tiba di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) -  Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mohammad Mahfud MD tiba di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023), menjelang pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI.

Mahfud tiba di Tugu Proklamasi dengan menggunakan mobil hitam dan didampingi istrinya, sekitar pukul 09.45 WIB. Saat berita ini ditulis, bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo telah tiba di lokasi yang akan menjadi titik awal perjalanan iring-iringan Ganjar-Mahfud menuju Kantor KPU RI.

Ganjar-Mahfud MD merupakan bakal pasangan capres-cawapres yang diusung PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Ratusan pendukung Ganjar-Mahfud sudah tiba di Tugu Proklamasi sejak Kamis pagi, pukul 06.30 WIB. Sebagian besar pendukung mereka berasal dari berbagai daerah di Jabodetabek dan ada pula yang berasal dari Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Papua.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD dijadwalkan mendaftar ke Kantor KPU RI dengan menggunakan mobil dinas RI-1 yang digunakan Presiden pertama RI Soekarno.

Eks mobil dinas RI-1 berjenis Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna hitam itu sudah terparkir di Tugu Proklamasi, yang menjadi lokasi awal iring-iringan prosesi Ganjar-Mahfud ke Kantor KPU RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)