Pasangan Anies-Muhaimin Resmi Mendaftar Calon Peserta Pilpres 2024

Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyapa awak media di pelataran Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (foto:gemapos/ant)
Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyapa awak media di pelataran Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bakal pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Sekitar pukul 10.13 WIB, Anies-Muhaimin secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di ruangan utama Kantor KPU RI. Dari dalam ruangan itu terdengar teriakan "Amin" yang cukup keras hingga terdengar dari luar ruangan.

Anies-Muhaimin memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid.

Anies-Muhaimin menjadi bakal pasangan capres dan cawapres yang pertama kali mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024, Kamis.

KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ft)