Ganjar: Kepada Semua Relawan 'I Love You Full'

Bakal pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menaiki panggung orasi bersama istri masing-masing di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (foto:gemapos/ant)
Bakal pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menaiki panggung orasi bersama istri masing-masing di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo berterima kasih dan mengatakan bahwa dia mencintai semua relawan dan pendukungnya yang mengantarkan dirinya mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pilpres 2024.

"Khususnya, kepada semua relawan, dari lubuk hati kami yang terdalam, kami ingin menyampaikan I love you full," kata Ganjar dalam orasinya di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Ganjar pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada partai koalisi yang mendukungnya maju ke Pilpres 2024, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Saya, Pak Mahfud, Ibu Mahfud, dan istri saya mengucapkan terima kasih terutama kepada partai pengusung," tambahnya.

Selain itu, Ganjar juga berterima kasih kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden yang diketuai Arsjad Rasjid dan diisi berbagai tokoh, mulai dari tokoh agama, militer, sains, dan budaya.

Bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertolak dari Tugu Proklamasi menuju Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 11.45 WIB, dengan diiringi oleh ribuan relawan.

Mereka menaiki mobil pikap yang sudah dimodifikasi dan dihiasi foto Ganjar dan Mahfud, bersama dengan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.

Sementara itu, eks mobil dinas RI-1 Presiden pertama RI Soekarno berjenis Cadillac Fleetwood 75 Limousine mengawal mobil pikap yang dinaiki Ganjar-Mahfud.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)