Gugatan UU ITE Pernah Ditolak MK pada 2009
Namun juga memberikan dampak negatif apabila norma-norma hukum, norma-norma agama dan norma ditinggalkan. "Teknologi informasi juga membuat masyarakat dapat berinteraksi secara cepat maka masyarakat dituntut berhati-hati. Karena, tidak ada filter pembatas yang dapat menangkal nilai-nilai negatif ketika berinteraksi dengan pihak lain. Masyarakat yang berkecimpung di dunia maya berpotensi besar dalam meyalahgunakan fasilitas yang disediakan teknologi. Jadi, uu ini telah menyediakan batasan-batasan antara domain publik dan mana yang melanggar hak-hak privasi orang lain. UU ITE Pasal 27 ayat 3 berguna untuk menjaga ketertiban hukum di dalam interaksi manusia di media siber, yang secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada dunia nyata. Korban kejahatan di dunia maya akan merasakan dampaknya dalam jangka waktu yang sangat panjang dan meluas. Karena, tidak adanya batasan yang mampu membatasi penggunaan, kapan saja, dan dimana saja pengguna dapat membuka fitur-fitur di dalam dunia maya. Kebebasan a quo yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral dari para blogger akan mengakibatkan kontra demokrasi, seperti kebohongan publik, pelanggaran asas praduga tidak bersalah, dan sebagainya. UU ITE juga berfungsi untuk menjaga kebebasan a quo tersebut agar tidak masuk ke dalam lingkaran supra kekuasaan yang tidak tersentuh oleh siapapun. Bahkan, dalam UU ITE para pengguna/pengelola web masih memiliki kemerdekaan untuk melakukan kontrol sosial, selama konteksnya masih dalam ranah publik dan tidak mengganggu privasi seseorang. Guru besar Willem Frederik Korthals Altes memberikan contoh putusan Hoge Raad pada Maret 2009 yang membebaskan seseorang dari jerat pidana atas pencemaran nama baik atas sekelompok orang. Karena, ini berorientasi keagamaan kelompok tersebut. Petimbangan hukum Hoge Raad adalah orang tersebut tidak mengkritik institusi dan bukan individu. Dengan kata lain, Hoge Raad mengakui pencemaran nama baik yang menyerang nama baik dan kehormatan individu dapat dijatuhi pidana. Sementara itu, kebebasan bagi netizen adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Geoge Bonaventure Hwang Chor Chee mengatakan hal tersebut sejalan dengan beberapa negara, termasuk Singapura. Hukum tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui internet atau media tradisional. Sebab itu, pelaku pencemaran nama baik a quo dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata.