Laporan UU ITE Mesti Dilaporkan Korban

herman heri
herman heri
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi III DPR menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menginstruksikan jajarannya terkait laporan-laporan pasal UU ITE bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban merupakan langkah guna mereduksi kegaduhan di masyarakat. Rencana tersebut merupakan langkah-langkah cerdas yang diambil Kapolri dengan melihat kondisi di masyarakat dan tidak bertentangan dengan UU. Terobosan tersebut akan berhasil membuat UU ITE tidak menjadi alat bagi masyarakat untuk saling lapor."Saya melihat semangat dan niat baik Kapolri dalam rangka membawa Polri lebih profesional dalam penegakan hukum yang dampaknya akan dirasakan masyarakat," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery pada Kamis (18/2/2021). Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan dirinya akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang menekankan tidak terjadi penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuo krmiinalisasi pihak tertentu. Dia meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbukan konflik horizontal. Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal seperti kasus pencemaran nama baik. Kapolri juga akan menerbitkan instruksi kepada jajarannya terkait laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh koraban. "Dia meminta dibuatkan semacam Surat Telegram (STR) atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan. "Jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan yang lapor harus korbannya,jangan diwakilkan agar tidak ada asal lapor," paparnya.