Uji Materi UU Penyiaran Untuk Dorong Kesetaraan

Christophorus Taufik
Christophorus Taufik
Gemapos.ID (Jakarta) - MNC Group menyatakan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional. Hal ini menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke MK akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial. “Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram," kata Christophorus Taufik, Corporate Legal Director MNC Group di Jakarta pada Kamis (27/8/2020). Jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun oleh RCTI dan iNews dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya. Kedua stasiun televisi ini mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian. "Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa,” tegasnya. (din)