Marzuki Alie Siap 'Bermubahalah' dengan SBY

marzuki ali
marzuki ali

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat, Marzuki Alie siap bermubahalah terkait perkataan 'SBY bilang Megawati Kecolongan'. Semua saksi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah wafat kecuali dirinya.

"Pak Andi (Arief), perjalanan saya dengan SBY bisa saya pertanggungjawabkan lahir batin, bisa bermubahalah, karena saksi tunggal semuanya sudah meninggal dunia," Katanya lewat akun Twitter miliknya.

Mubahalah adalah kata bahasa arab yang sudah diserap dalam KBBI yang berarti doa untuk memohon jatuhnya laknat dari Tuhan. 'Doa yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memohon jatuhnya laknat Allah SWT atas siapa yang berbohong'

Mubahalah secara bahasa sederhana memiliki arti saling melaknat. Dua orang saling melaknat yang disaksikan banyak orang untuk meyakinkan pendapat siapa yang benar dan siapa yang salah.

Berdasarkan Surat Ali Imran ayat 61 tentang mubahalah. 'Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta'

Menurut Ulama, ayat ini erat dengan kisah 60 orang utusan dari suku Najran yang beragama Nasrani mendatangi Rasulullah, Ketua dari suku itu melakukan debat dengan rasulullah terkait ketuhanan, kenabian, dan Nabi Isa. Dalil-dalil ilahi yang diajukan nabi selalu ditentang sehingga mengajak untuk dilakukan mubahalah sesuai dengan perintah Allah SWT. Kaum Nasrani pun menolak ajakan tersebut.

Mubahalah diperbolehkan hanya dalam perkara yang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama muslim sebaiknya dihindari.

Syarat mubahalah yang diberi oleh ulama adalah sebagai berikut:

1. Ikhlas karena Allah.

2. Tujuan mubahalah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas.

3. Mubahalah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah.

4. Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, namun ia masih ingkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu.

5. Mubahalah harus terkait dengan perkara yang sangat penting dalam urusan agama, seperti ketika lawan meragukan keberadaan Tuhan, ingkar dengan Nabi Muhammad, ingkar dengan hari kiamat dan lain sebagainya.

6. Diyakini bahwa mubahalah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah.

7. Tidak diperkenankan melakukan mubahalah pada perkara furuiyyah (cabang) atau perkara ijtihadiyah.