Pengesahan RUU MK Degradasi Berkonstitusi

FB_IMG_1599499573440
FB_IMG_1599499573440
Gemapos.ID (Jakarta) – Koordinator Bidang (Korbid) Konstitusi dan Ketatanegaraan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) inisiatif Violla Reininda menyatakan dalam diskusi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pragmatis dalam kepentingan lembaga “MK tidak bersikap secara konsisten kemudian seringkali menimbulkan paradoks dan juga ada anomali-anomali yang hadir dalam putusannya.” katanya pada Senin (7/9/2020). Dalam putusan Nomor 1-2/PUU-XX/2014, MK tidak setuju dengan pengajuan calon hakim konstitusi melalui panel ahli bentukan Komisi Yudisal (KY). Lembaga ini beralasan hal tersebut akan mengurangi otoritas lembaga pengaju calon hakim konstitusi, yakni presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA). Violla menyebutkan hal mengabulkan permohonan yang materinya termasuk kebijakan yang dibuat Undang-Undang (UU), misalnya dalam putusan Nomor &/PUU-XI/2013 MK sering membuat tafsiran baru. MK mengabulkan pembatasan usia hakim konstitusi minimal 47 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan pertama. Rencananya, KoDe inisiatif akan mengajukan pengujian revisi UU MK yang baru disahkan sebab menilai pengesahan RUU MK sarat kepentingan politik yang menujukkan nilai penurunan dalam berkonstitusi.