Polri Tangani Paslon Langgar Protokol Kesehatan

IMG_20191007_210102 (1)
IMG_20191007_210102 (1)
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan laporan atas dugaan pelanggaran pasangan calon pilkada 2020 terhadap protokol kesehatan Covid-19 akan diteruskan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lanjutan. “Memang di UU Nomor 10/2016 (UU Pilkada) tidak ada sanksi pidana terkait protokol kesehatan, namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta pada Senin (7/9/2020). Untuk sanksi administratif, ujar Abhan, mekanismenya telah datur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 pada Pasal 11. Begitupula peraturan daerah (perda) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). “Kami telah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari ingatkan pasangan calon dan parpol. Bahkan menjelang hari H, Bawaslu daerah mengingatkan kembali bapaslon dan parpol pengusung agar tidak mengerahkan massa.” tukasnya. (m1)