Kampanye Pilkada 2020 Masih Langgar Prokes

IMG_20191007_210102 (1)
IMG_20191007_210102 (1)
Gemapos.ID (Purwokerto) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masih terjadi pada saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal ini terlihat dari kampanye dihadiri 50 orang lebih. "Sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanye-nya," kata Ketua Bawaslu, Abhan di di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (30/11/2020). Menyoal kemungkinan penundaan Pilkada Serentak 2020, lanjut Abhan, belum dilakukan para penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu. Walaupun, kasus Covid-19 belum mengalami penurunan. Pencegahan Covid-19 bukan merupakan tanggung jawab Bawaslu karena penyakit yang disebabkan oleh Covid-19 bisa menyerang semua orang. Apalagi, pemerintah telah membentuk Satgas Penanganas Covid-19. "Dari paparan Satgas Covid-19 terakhir kemarin, kecenderungannya daerah yang berpilkada itu malah turun (angka penularan COVID-19, red.)," jelasnya. Namun, Abhan mengimbau penyelenggara pilkada dan masyarakat patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19. KPU telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada. "KPU juga telah menerbitkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang mengatur pelaksanaan pilkada di tengah pandemik Covid-19," tukasnya. (mau)