Praktik Oligarki di Pilkada 2020 Serentak

FB_IMG_1599504311227
FB_IMG_1599504311227
Gemapos.ID (Jakarta) – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Ahmad Taufan Damanik menilai praktik oligarki yang ditemukan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 serentak kontradiktif dengan prinsip HAM. “Praktik-praktik oligarki jelas sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, di mana kesetaraan atau ‘equal rights’ menjadi hilang, terutama hak untuk dipilih karena adanya praktik oligarki tersebut,” katanya di Jakarta pada Senin (8/9/2020). Realisasi oligarki, ucap Taufan, dapat membatasi hak seseorang untut berpartisipasi dalam pemerintahan, akibat proses politik dalam pemilihan sudah dikuasi orang-orang yang berada pada pusaran kekuasaan oligarki. Negara harus menjunjung nilai demokrasi menjamin hak tiap-tiap individu untuk dipilih dalam pemilihan umum (pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termuat dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Upaya menghindari praktik oligarki tumbuh disarankan partai politik bisa membangun sebuah sistem yang lebih meritokrasi atau memberikan kesempatan kepada individu untuk memimpin berdasarkan kemampuan dan prestasi, bukan karena kekayaan atau kedekatan politik dengan kelompok yang terbentuk. “Partai politik harus membangun satu sistem yag lebih meritokrasi. Kalau itu tidak ada ya repot, sehingga kita memang jadi semakin jauh dari harapan membangun demokrasi yang substansial," jelasnya. (m1)