Kecelakaan Sepeda Motor Terus Naik

laka kantas 1
laka kantas 1
Lebih dari 10 tahun terakhir ini, angka kecelakaan lalu lintas pengguna sepeda motor tidak pernah turun. Kenyataannya meningkat terus, walaupun berbagai upaya sudah dilakukan. Namun, upaya yang dilakukan belum tepat sasaran alias tidak mengena pada akar masalahnya. Akar masalahnya adalah Kementerian Perindustrian telah menciptakan kapasitas silinder sepeda kotor di atas 80 cc tanpa mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan keselamatan. Hanya bertujuan menciptakan sepeda motor yang  akan laris dan pendapatan negara meningkat. Tingginya prosentase kecelakaan lalu lintas berkaitan dengan sepeda motor, membuktikan pengendara sepeda motor berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas. Ditjenhubdat perlu mengevaluasi uji tipe yang telah diberikan untuk sepeda motor di atas 80 cc. Hentikan produksi sepeda motor berkapasitas lebih dari 80 cc. Sejak tahun 2005, produksi sepeda motor meningkat pesat dan adanya dukungan kebijakan fiskal dari OJK dan Bank Indonesia. Dibolehkan uang muka (down payment) 30 persen bahkan tanpa uang muka, sangat membantu penjualan sepeda motor laris manis. Sebelum tahun 2005, produksi sepeda motor kisaran 2 juta - 3 juta per tahun. Tahun 2005, mulai bangkit dan produksi besar-besaran sepeda motor kisaran 7 juta - 8 juta unit kendaraan bermotor setiap tahunnya. Agak aneh, ketika akan membeli secara tunai justu dipersulit, akan tetapi membeli secara angsuran dilayani dengan mudah dan cepat. Artinya, bisnis sepeda motor telah menghidupkan banyak sektor. Akan tetapi tanpa disadari beban publik bertambah. Cuma publik tidak terasa, karena mengangsur setiap bulan. Jika ditotal keseluruhannya akan besar jumlah uang yang dibelanjakan ketimbang dengan melunasi di muka. Belum lagi sekitar 80 persen tingkat polusi udara di perkotaan dihasilkan dari asap knalpot kendaraan bermotor. Ditambah kesemrawutan berlalu lintas, tidak mau taat aturan berlalu lintas dengan melawan arus, melintas di atas trotoar, berhenti melewati batas garis henti di persimpangan, tidak mengunakan helm. Fakta dan Data Dalam Buku Potret Lalu Lintas di Indonesia tahun 2019, faktanya populasi kendaraan bermotor seluruh Indonesia pada tahun 2018 adalah 141.428.052 unit dan 81,58 persen populasi kendaraan bermotor adalah sepeda motor. Dominasi sepeda motor ini meningkatkan faktor risiko keterlibatan sepeda motor pada kejadian kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan pulau, Pulau Jawa menjadi pulau dengan populasi kendaraan bermotor terbanyak, yaitu 72.329.662 unit atau 51,14 persen. Sementara berdasarkan provinsi, DKI Jakarta adalah provinsi yang memiliki jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Indonesia, yaitu 20.770.538 unit (14,6 persen). Secara nasional, kepemilikan kendaraan per kapita adalah 0,53 atau setiap dua orang memiliki satu unit kendaraan bermotor. Sementara itu, DKI Jakarta adalah provinsi dengan kepemilikan kendaraan per kapita terbesar di Indonesia. Kepemilikan kendaraan per kapita di DKI Jakarta adalah 1,98 atau setiap orang memiliki dua unit kendaraan bermotor. Berdasarkan usia pelaku, persentase terbesar di usia produktif 17-49 tahun (71,78 persen) adalah kelompok usia 22-29 tahun (20,23 persen), kelompok usia 30-39 tahun (17,83 persen), kelompok usia 17-21 tahun (17,51 persen) dan kelompok usia 40-49 tahun (16,21 persen). Jumlah korban yang teridentifkasi usianya pada tahun 2018 adalah 139.374 orang. Jumlah terbesar korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia 25-39 tahun. Namun jika diagregasikan, kelompok usia terbesar yang menjadi korban kecelakaan adalah usia 15-54 tahun. Terdapat 72,13% korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah kelompok usia 15-54 tahun. Sementara itu, 11,68% korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah berusia 0-14 tahun. Di sepanjang tahun 2018, dari 196.457 kejadian, 73,49 persen kecelakaan lalu lintas jalan melibatkan sepeda motor. Persentase keterlibatan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jenis kendaraan lainnya. Selama tahun 2015-2018, lebih dari 95 persen kejadian kecelakaan terjadi pada kondisi jalan yang baik. Kondisi jalan baik, ada kecenderungan berkendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak hati-hati. Lokasi kecelakaan lalu lintas jalan menurut fungsi jalan di tahun 2018, di jalan nasional sebesar 25,20 persen, jalan provinsi 25,69 persen, jalan kota/kabupaten 40,54 pe4rsen dan jalan desa 8,57 persen. Data kecelakaan di dunia, 90% kematian terjadi di negara berpenghasilan rendah. Sebanyak 49% korban adalah pejalan kaki dan pengendara motor. Ada sembilan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas menurut WHO dan Korlantas Polri, yaitu penggunaan helm, abai terhadap keselamatan anak-anak di jalan, melawan arus, penggunaan handphone saat berkendara, melanggar batas kecepatan, minuman beralkohol, kelelahan mengemudi (ngantuk), tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan angkutan barang untuk angkutan orang. Data tahun 2012 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencatat penggunaan BBM untuk sepeda motor sebesar 40 persen. Sementara sisanya, mobil 53 persen, kendaraan angkutan umum hanya 3 persen dan kendaraan angkutan barang 4 persen. Dengan populasi sepeda motor sekarang ini, sudah barang tentu konsumsi BBM sepeda motor akan semakin meningkat dan menggerus penggunakan BBM oleh transportasi umum. Sementara sepertiga kebutuhan BBM Indonesia masih diimpor. Larangan Sepeda Motor Pernah ada kebijakan jalur bebas sepeda motor di Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahja Purnama (2014-2017) melalui Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Ada dampak positif pembatasan lalu lintas sepeda motor itu di ruas Jalan MH Thamrin – Jalan Sudirman. Berdasarkan kajian Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2017), terjadi pengurangan volume kendaraan 22,4 persen, presentase kecepatan kendaraan meningkat, semula 26,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam, waktu tempuh meningkat 15 persen. Sementara menurut Polda Metro Jaya (2017), telah berkurang simpul kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan jumlah kecelakaan lalu lintas menurun 30 persen. Sangat disayangkan, karena alasan politis menjadikan larangan sepeda motor ini dihilangkan, karena janji politik demi memenangkan Pilkada. Semestinya hal positif seperti ini bukannya dipolitisasi dijadikan taruhan janji politik demi memenangkan pilkada. Namun harus tetap didorong untuk menjadikan pengguna jalan mendapatkan rasa aman, nyaman dan selamat dalam perjalanan. Perlu aturan bagus itu dibuat Perda, supaya kebijakan yang sudah berjalan tidak batal seketika karena janji politik. Masukan KNKT Permasalahan pada sepeda motor bertransmisi otomatis yang melintasi daerah pegunungan dengan geometrik jalan terbilang sangat eksrim, yaitu berupa turunan panjang dengan kemiringan berkisar antara 24-30 persen. Pada ruas jalan itu sering terjadi kecelakaan yang mayoritas dialami oleh sepeda motor bertransmisi otomatis. Tidak terdapat secondary brake pada sepeda motor bertransmisi otomatis untuk membantu service brake dalam upaya untuk mengurangi kecepatan. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merekomendasikan ke sejumlah instansi terkait. Pertama, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjenhubdat, mengevaluasi terhadap pengunaan sepda motor bertransmisi otomatis pada daerah pegunungan, mengevaluasi terhadap uji tipe pada sepeda motor bertransmisi otomatis. Kedua, Kepala Puslitbang Jalan dan Perkeretaapian Badan Litbang Perhubungan untuk melakukan kajian terhadap keselamatan sepeda motor bertransmisi otomatis pada daerah pegunungan. Ketiga, Dirjen. Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kemenperin, mewajibkan APM (Agen Pemegang Merk) untuk menertbitkan buku panduan penggunaan sepeda motor bertransmisi otomatis mengenai cara berkendara yang aman di daerah pegunungan. Keempat, Agen Pemegang Merk Industri Sepeda Motor, memberikan buku poanduan pengggunaan sepeda motor bertrasmisi otomatis mengenai cara berkendara yang aman di daerah pegunungan dan melaksanakan research and development mengenai penambahan secondary brake pada sepeda mtoor bertransimis otomatis. Kelima, Ikatan Motor Indonesia (IMI), memberikan safety campaign kepada pengguna sepeda motor bertransmisi otomatis mengenai tata cara berkendara yang aman khususnya pada daerah pegunungan. Solusi Indonesia perlu belajar dengan Vietnam dalam hal kebijakan sepeda motor. Pemerintahan Vietnam akan melarang penggunaan sepeda motor di ibukota Hanoi pada 2030. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya ini merupakan upaya Vietnam untuk mengurangi kemacetan dan polusi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Memang sungguh ironis, di saat sepeda motor sudah menjadi transportasi keseharian warga di perkotaan. Tiba-tiba nanti terkurangi, publik tidak punya pilihan bertransportasi. Ke depan, Indonesia harus memiliki roadmap kebijakan sepeda motor. Maraknya penggunaan sepeda motor sekarang ini, karena negara telah gagal menciptakan transportasi umum hingga ke seluruh pelosok negeri. Mengutip pendapat Akademisi Prodi Teknik Sipil ITB Dr. Ir. Sony Sulaksono, MT (2020), menyebutkan transportasi umum adalah solusi sulit diselenggarakan saat ini, namun untuk kebaikan lebih besar di masa depan. Oleh sebab itu, mulai sekarang negara harus bertindak segera menata transportasi umum seantero negeri hingga pelosok pedesaan, daerah pedalaman dan terpencil. Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat