Alasan Hendri Satrio Nilai Pemerintah Bodohi Rakyat

Hendri Satrio
Hendri Satrio
Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat Politik, Hendri Satrio, menilai kekhawatiran terjadi ‘matahari kembar’ apabila Pemilu 2024 digelar pada 12 Februari 2024 hanya alasan saja. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpilih saat masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum selesai. "Jadi menurut saya banyak hal yang terus terang saya nggak ngerti kenapa pemerintah memiliki pemikiran seolah-olah orang Indonesia itu warga masyarakat itu, rakyat itu bodoh semua,” katanya di Jakarta pada Sabtu (9/10/2021). Alasan Pemilu 2024 dimundurkan menjadi 15 Mei 2024 akibat pandemi Covid-19 sebagai sesuatu yang naïf. Sebab, Pilkada dilakukan pada 2020 tidak mengalami persoalan. Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengungkap penyebab pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024 lantaran khawatir gejolak politik dan terjadi 'matahari kembar'. Hal ini terjadi akibat terdapat presiden terpilih dan presiden definitif. "Banyak hal yang disampaikan pemerintah, pertama adalah persoalan kalau seandainya di tanggal 21 Februari dilakukan pileg dan pilpres, utamanya pilpres, itu kan pasti akan menimbulkan gejolak politik, tidak terjadinya harmonisasi terhadap pemerintahan pusat," tuturnya. Dengan demikian, Guspardi Gaus mendukung usulan Pemilu pada 15 Mei 2024, sehingga rentang waktu antara hasil pemilihan presiden (pilpres) hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi pad Oktober 2024 tidak terlalu jauh. Kemudian, jika Pemilu 2024 dilaksanakan pada 12 Februari 2024, maka ini dikhawatirkan partai politik (parpol) yang sedang mengurus Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terancam gagal. "Ada beberapa variabel yang disampaikan oleh pemerintah, kalau seandainya Februari dilakukan kemudian memang hanya satu putaran berapa rentang waktu itu yang pertama," kata Guspardi. Sekarang parpol yang ingin sebagai peserta pemilu 2024 masih meminta pengesahan Kemenkumham. Jika ini ditetapkan pada 12 Februari 2024, maka enam parpol yang belum dikukuhkan sebagai badan hukum dipastikan tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024. \ “Kalau bisa diperpendek kenapa tidak, artinya banyak hal yang krusial berkaitan dengan pelaksanaan dan penyempurnaan daripada pileg, pilpres, dan pilkada,” tuturnya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan jika Pemilu digelar 15 Mei 2024, maka pilkada digeser ke 19 Februari 2025. Kemudian, apabila Pemilu 21 Februari 2024, maka Pilkada 27 November 2024, "tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing-masing tahapan,” tutur komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi Dengan demikian, proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum selesai. Kemudian, tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan. Selain itu tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah.