Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Pilkada Diusulkan Lewat Video Call

ratna baaslu
ratna baaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan tata cara pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan melalui video call (video telekonferensi) jika pertemuan secara tatap muka tidak bisa dilakukan para pihak terkait. Pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dimaksud dilakukan Bawaslu terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Usulan ini menyikapi perkembangan penyebaran covid19 (virus korona) yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional. "Mengingat kondisi saat ini bisa saja ada situasi di mana proses pemeriksaan terhadap laporan atau temuan terhadap pihak-pihak tidak bisa dilakukan secara langsung," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta pada Selasa (17/3/2020). Usulan ini masih akan dibahas oleh internal Bawaslu lantaran bunyi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Karena, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara langsung lepada pihak pelapor, saksi, dan terlapor. Selain itu berita acara pemeriksaan nantinya harus ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkaitan untuk menjamin kepastian hukum. Jadi, ini dibutuhkan tindakan cermat dan hati-hati. Ratna meneruskan jika ide pemeriksaan dugaan pelanggaran melalui video telekonferensi, maka berita acara pemeriksaan akan dikirimkan melalui surat elektronik atau pesan WhatsApp ke pihak-pihak yang bersangkutan. Selanjutnya, komunikasi secara intensif akan dilakukan melalui video telekonferensi. "Selanjutnya Bawaslu akan mengeluarkan status laporan tersebut," ujarnya, Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Langkah ini mengurangi aktivitas di luar rumah supaya penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal. "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujarnya. (mam)