KPU Minta Penerbitan Perppu Pilkada 2020

Arief Budiman-kpu-gemapos
Arief Budiman-kpu-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diterbitkan pemerintah pada April 2020. Apabila pilkada akan dilakukan pada 9 Desember 2020 atau mundur dari jadwal semula pada 23 September 2020 guna mengurangi penularan corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona). “Penundaan Pilkada ini berimbas pada payung hukum turunan yang harus dibentuk KPU, yaitu Peraturan KPU (PKPU),” kata Ketua KPU Arief Budiman pada Minggu (19/4/2020). PKPU harus disusun melalui tahapan konsultasi antara Kemdagri dan DPR yang membutuhkan waktu lama. Jika pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember, maka tahapan pra pencoblosan harus dimulai pada  Mei 2020. "KPU menyadari betul bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa memastikan bahwa pandemi ini akan berhenti pada bulan Mei," ujarnya. Sebelumnya, penundaan Pilkada 2020 telah disepakati KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Komisi II DPR dalam dengar pendapat (RDP) pada Selasa (14/4/2020). "Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (mam)