MK Harus Berani Putuskan Uji Formil UU

2
2
Gemapos.ID (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan berani mengubah paradigma dalam memutus perkara pengujian formil. Karena, selama ini MK terkesan ragu dalam memutuskan permohonan uji formil. "UUD NRI 1945dapat dijadikan dasar penafsiran Mahkamah Konstitusi, misalnya, asas negara hukum dan kedaulatan rakyat yang bisa ditarik benang merahnya dalam pengujian formil," kata Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Violla Reininda dalam diskusi daring pada Selasa (18/9/2020). Proses legislasi  mengalami kemunduran dalam prosedural dengan melangkahi aturan pembentukan undang-undang (uu). Pembentukan sejumlah UU dan proses pemeriksaan di MK sudah tidak sesuai prosedur seperti revisi UU KPK yang telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Selain itu UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang. "Kami harap ini jadi momentum yang baik bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendesain ulang bagaimana memutus perkara pengujian formil," ucapnya. KoDe Inisiatif mencatat sebanyak 44 pengujian formil tidak dikabulkan di MK. Hal ini dilakukan MK tidak dengan alasan pelanggaran prosedur akibat kuorum tidak terpenuhi, tetapi MK menolak pengujian itu dengan asas kemanfaatan. Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengakui pertimbangan MK memutus uji formil karena banyak tindakan yang dilakukan sesuai UU yang sedang diujinya. Ketika sebuah produk UU dinyatakan batal demi hukum, maka ini berakibat masalah pelik seperti suatu lembaga sudah menjalankan fungsi UU yang baru dan banyak kebijakan baru yang telah dikeluarkan. (din)