Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Andalas (Unand) Agil Oktaryal menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) menerima semua pengujian Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka hal itu tidak akan membubarkan KPK. “Itu tidak mungkin terjadi,” katanya.
Dengan begitu MK dapat memberlakukan kembali UU KPK lama atau sebelum revisi, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002. MK pernah memutuskan kasus yang sama.
Contohnya, MK membatalkan UU no 20/2002 tentang Ketenagalistrikan secara keseluruhan pada 2004, sehingga MK kembali memberlakukan UU no 15/1985.