Tiba di KPU, Mahfud-Ganjar Disambut Ribuan Pendukung

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (foto:gemapos/ant)
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pasangan bakal capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD tiba di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023), pukul 12.34 WIB, untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024 dan disambut ribuan pendukung.

Ganjar-Mahfud tiba dengan berjalan kaki dari Tugu Proklamasi. Keduanya berjalan bersama rombongan pawai yang mengantarkan mereka ke KPU RI.

Sebelumnya, rombongan pimpinan partai politik sudah lebih dahulu datang dengan menggunakan bus bergambar Ganjar-Mahfud.

Dalam bus tersebut, tampak ada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketum Partai Perindo Hari Tanosoedibjo, dan elite partai lain dalam koalisi tersebut.

Pendukung Ganjar-Mahmud mulai memadati Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, sejak Kamis siang, dengan menggunakan atribut partai pengusung serta membawa spanduk dan bendera partai.

Mereka meneriakkan "Ganjar Presiden" sambil berjalan hingga depan Kantor KPU RI. Ada pula pendukung yang membawa alat musik untuk menyemarakkan pendaftaran Ganjar-Mahfud ke KPU RI.

Mereka mulai memadati kawasan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB dan beberapa pendukung Ganjar-Mahfud sempat bertemu dengan pendukung Anies-Muhaimin yang masih berada di lokasi tersebut.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (pu)