Massa Aksi Padati Patung Kuda Jelang Putusan MK

Ratusan massa aksi terlihat memadati sekitaran Patung Kuda, Senin (22/4/2024). (ist)
Ratusan massa aksi terlihat memadati sekitaran Patung Kuda, Senin (22/4/2024). (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ratusan massa aksi terlihat memadati area bundaran Patung Kuda saat sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024).

Massa tampak memadati area tersebut sejak pagi dengan alasan karena jalan Medan Merdeka Barat yang melintasi depan gedung MK disterilkan sepanjang kurang lebih satu kilometer.

Aparat gabungan Polri/TNI melakukan penutupan Jalan Merdeka Barat selama proses sidang putusan yang berlangsung mulai pukul 9.00 WIB.

Massa aksi berdatangan dengan mengenakan pakaian mayoritas mengenakan atribut muslim berpeci, mengenakan sorban dan berkerudung. Setidaknya juga terdapat  tiga mobil komando di sekitar bundaran Patung Kuda.

Dalam sejumlah spanduk yang dibentangkan, massa menuntut pasangan capres-cawapres nomor urut 2 didiskualifikasi dan meminta Pilpres 2024 diulang.

Hingga berita ini diturunkan, masih terlihat massa aksi yang terus berdatangan.

Seperti diketahui, setelah KPU mengumumkan hasil pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pada 20 Maret, 2024 lalu, pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.

Dalam PHPU-nya, Tim Anies-Muhaimin menyoroti beberapa aspek penting, termasuk keraguan terhadap penerimaan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil presiden. Menekankan pentingnya diskualifikasi Gibran, dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, serta dugaan kecurangan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) dan proses pemungutan suara. Serta meminta MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan syarat diskualifikasi Gibran dan penggantian pasangan Prabowo.

Di sisi lain, tim Ganjar-Mahfud juga mengajukan gugatan dengan tema yang sama. Mereka meminta pembatalan hasil penetapan presiden dan wakil presiden, serta mendesak diskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran. Selain itu, menuntut agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Gugatan turut menyoroti praktik nepotisme dalam penyaluran bansos serta keterlibatan TNI, Polri, dan pejabat daerah.

Dalam proses persidangan, mereka masing-masing menghadirkan barang bukti, saksi, saksi ahli dan kelengkapan lain dalam memperkuat posisi di persidangan.

Masing-masing juga pihak telah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Hasil putusan perkara sengketa pemilu dijadwalkan akan dibacakan MK pada, Senin 22 April 2024 hari ini. (pu)