Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Tangkap layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (gemapos)
Tangkap layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). 

Dalam putusan ini MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Baik itu penggugat maupaun tergugat.

Namun, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK hari ini.

“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Meski demikian, dia menyebut Prabowo-Gibran menghormati segala putusan majelis hakim MK yang akan dibacakan hari ini.

“Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” katanya.

Seperti diketahui, setelah KPU mengumumkan hasil pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pada 20 Maret, 2024 lalu, pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.

Dalam PHPU-nya, Tim Anies-Muhaimin menyoroti beberapa aspek penting, termasuk keraguan terhadap penerimaan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil presiden. Menekankan pentingnya diskualifikasi Gibran, dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, serta dugaan kecurangan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) dan proses pemungutan suara. Serta meminta MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan syarat diskualifikasi Gibran dan penggantian pasangan Prabowo.

Di sisi lain, tim Ganjar-Mahfud juga mengajukan gugatan dengan tema yang sama. Mereka meminta pembatalan hasil penetapan presiden dan wakil presiden, serta mendesak diskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran. Selain itu, menuntut agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Gugatan turut menyoroti praktik nepotisme dalam penyaluran bansos serta keterlibatan TNI, Polri, dan pejabat daerah.

Dalam proses persidangan, mereka masing-masing menghadirkan barang bukti, saksi, saksi ahli dan kelengkapan lain dalam memperkuat posisi di persidangan.

Masing-masing juga pihak telah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Hasil putusan perkara sengketa pemilu dijadwalkan akan dibacakan MK pada, Senin 22 April 2024 hari ini. (rk).