Dugaan Persaingan Tak Sehat Impor Bawang Putih
Kebijakan yang dimaksud adalah terkait penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor dari Kemendag. Untuk mendapat izin impor, perusahaan importir mesti melakukan kebijakan wajib tanam sebanyak 5% di dalam negeri. Selain itu praktik keterlambatan jterjadi di Kemendag untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). "Kondisi tersebut mengakibatkan importir yang sudah memiliki SPI dapat merealisasikan impor berdasarkan kuota yang dimiliki, dapat menguasai pasokan di pasar domestik," ujarnya. (m2)