Alasan Istana Presiden dan Kementan Akan Didemo Jumat Besok

Aliansi Muda Perunggasan Indonesia
Aliansi Muda Perunggasan Indonesia
Gemapos.ID (Jakarta) - Aliansi Muda Perunggasan Indonesia berencana melakukan aksi di Istana Kepresidenan dan Kantor Kementerian Pertanian RI pada Jumat (20/8/2021). Kegiatan ini dilakukan akibat kecewa harga ayam jatuh bagi peternak (on farm). "Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun belum dapat menandakan kemerdekaan bagi peternak ayam ras pedaging skala UMKM di seluruh Indonesia," kata Perwakilan Mahasiswa Lendri pada Selasa (17/8/2021). Harga ayam hidup (live bird) anjlok sampai Rp12.000 per kilogram berakibat peternak merugi. Banyak integrator menjual ayam hidup di tempat yang sama dengan peternak ayam mandiri. “Permendag nomor 7 tahun 2020 mengenai batas harga yang layak bagi peternak yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI," ujarnya. Ketua Aksi Aliansi Muda Perunggasan Indonesia, Nurul menambahkan surat pemberitahuan aksi ini sudah diberikan kepada Mabes Polri. Aksi ini akan digelar mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM). "Kami ingin pesan kami sampai kepada Presiden Republik Indonesia bahwasannya usaha ayam ras pedaging milik peternak mandiri UMKM masih dijajah oleh sistem integrasi para kapitalis perusahaan luar Indonesia yang berbisnis perunggasan di dalam negeri," ucapnya. Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta komitmen menerapkan Permentan 32/2017 dan Permendag 07/2020. Tindakan ini guna menjamin perlindungan peternak ayam mandiri. Empat tuntutan aksi Aliansi Muda Perunggasan Indonesia sebagai berikut Pertama, Menuntut Presiden RI dan jajarannya untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kedua, menerapkan harga day old chick/DOC (bibit anak ayam umur sehari) sebesar 20% dari harga jual live bird dan mengacu pada Permendag No. 7/2020 di bawah Rp6.000 per ekor. Saat ini harga DOC mencapai Rp7.500 per ekor Ketiga, menjaga komitmen Kementan RI pada alokasi DOC final stock sebesar 50 banding 50 secara jelas dengan peternak sesuai Permnetan 32 tahun 2017. Keempat, menjaga komitmen menstabilkan harga jual live bird sesuai Permendag RI No. 7/2020 berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm) Kelima, memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir Grand Parent Stock (GPS) menjual live bird. Selain itu tidak menyerap ke Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) masing-masing perusahaan integrasi. Sanksinya bisa berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS.