Harapan Kemendag atas Hubungan Dagang Indonesia dan Korsel

“Penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan di Jakarta pada Jumat (30/12/2022).
“Penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan di Jakarta pada Jumat (30/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - ementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kebijakan ini guna memperkuat ekspor RI ke Korea melalui perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA).

“Penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan di Jakarta pada Jumat (30/12/2022). 

Permendag no 57/2022 mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Perjanjian IK-CEPA.

Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka IK-CEPA pada masa pemulihan Covid-19. Langkah ini guna menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan (Korsel) terutama memenuhi ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang ekspor asal Indonesia.

IK-CEPA merupakan hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korsel. IK-CEPA telah ditandatangani pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korsel. 

“IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menambahkan Korsel merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia.

“IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” ujarnya. 

Dengan Permendag no 57/2022 Indonesia bisa mengoptimalkan pemanfaatan akses pasar untuk 95,5% pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33%. 

“Dengan Dokumen Keterangan Asal yang diatur dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2022, para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi untuk menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar Korea dapat semakin dimaksimalisasi,” ucapnya. 

Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan pemerintah Korsel akan memberi manfaat bagi Indonesia seperti perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Korsel.

Selain itu peningkatan produk domestik bruto (PDB) dan daya saing produk Indonesia, penguatan industri dalam negeri dan peningkatan arus investasi ke Indonesia.

Kemudian, pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional Indonesia pascapandemi Covid-19 dan peningkatan neraca perdagangan Indonesia.

Para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) diharapkan bisa memanfaatkan perjanjian tersebut. Jadi, memperoleh fasilitasi tarif preferensi tersebut agar produk Indonesia dapat semakin kompetitif. 

“Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” tuturnya. 

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan perjanjian IK-CEPA pada 27 September 2022 melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022.

UU ini tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea).

Total perdagangan Indonesia dan Korsel pada periode Januari-Oktober 2022 sebesar US$20,58 miliar. Angka ini meningkat 40,36% dari nilai total perdagangan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar US$14,66 miliar. 

Pada periode Januari-Oktober 2022, ekspor dan impor Indonesia tercatat sebesar US$10,65 miliar dan US$9,93 miliar. Jadi, ini memberikan surplus bagi Indonesia sebesar US$712,3 juta. (ant/din)