Respon Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Terkait Arahan Ekspor CPO

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana membantah arahan diberikan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor crude palm oil/CPO (minyak sawit mentah). 

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir) untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor," katanya pada Selasa (27/9/2022). 

Dugaan ini merupakan salah satu penilaian jaksa penuntut umum (JPU) dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti," ucapnya. 

Bentuk perlakuan khusus itu sebagaimana dimuat dalam dakwaan jaksa seperti 4 Februari 2022 perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Agro Makmur Raya dan PT Inti Benua Perkasatama mengajukan persetujuan ekspor.

Namun, syarat-syaratnya belum lengkap seperti dokumen faktur pajak dari ritel.

Kemudian, pada 7 Februari 2022 Indra Sari Wisnu Wardhana menerbitkan persetujuan ekspor untuk dua perusahaan itu, yaitu PT Agro Makmur Raya dengan total ekspor 1.490.000 kilogram (kg).

Selain itu jumlah domestic market obligation (DMO) sebesar 298.000 kg dan PT Inti Benua Perkasatama dengan total ekspor 11.229.000 kg dan jumlah DMO 2.245.800 kg. 

Selanjutnya, pada 7 Februari 2022 Indra Sari menerbitkan persetujuan ekspor untuk PT Wira Inno Mas dengan total ekspor 12.500.000 kg dan jumlah DMO 2.500.000 kg.

Namun, dia tidak memastikan distribusi minyak goreng sampai ke ritel dan PT Mikie Oleo Nabati Industri diberikan persetujuan ekspor 172.800 kg dan jumlah DMO 34.560 kg. 

Kemudian, pada 8 Februari 2022 Indra menerbitkan dua persetujuan ekspor untuk dua perusahaan di Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Mas Nabati Asahan.

Pada 9 Februari 2022, untuk PT Multi Mas mendapat persetujuan ekspor dengan total 15.923,0000 kg dan jumlah DMO 3.184.600 kg. 

Jaksa juga mengungkapkan pada Februari 2022, MP Tumanggor dari Grup Wilmar memberikan amplop dan menyampaikan kepada Farid yang melakukan tugas verifikasi.

Saat itu Indra Sari meminta MP Tumanggor memberikan uang tersebut kepada tim yang memproses persetujuan ekspor. Farid bersedia menerima amplop karena hal tersebut merupakan arahan dari Indra.

Beberapa hari kemudian, Farid melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang dari MP Tumanggor kepada Indra yang mengatakan "iya".

Isi amplop tersebut sebesar 10.000 dolar Singapura atau setara Rp100 juta yang dibagikan Farid kepada tim verifikator penerbitan persetujuan ekspor, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro. (ant/moc)