Perpers Baju Impor Bekas Tak Kunjung Terbit, Kemendag Ungkap Penyebabnya



Gemapos.ID (Jakarta) Pemerintah berencana akan melarang perdagangan barang impor bekas di dalam negeri, termasuk pakaian. Kementerian Perdagangan mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) untuk kebijakan itu masih dalam proses penambahan kebijakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Waktu itu sudah harmonisasi tetapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi, itu kan pemrakarsanya kan di Dirjen PDN, pak Isy Karim," kata Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (10/7/2023).

"Iya (perpres) pakaian yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri," lanjutnya.

Ia menegaskan kendalanya bukan karena tertahan, tetapi karena ada pernambahan atau perbaikan di KLHK dan Kemenhan. Karena aturan tersebut nantinya bukan hanya melarang pakaian impor bekas, tetapi barang impor bekas lainnya.

"Bukan tertahan, jadi ada perbaikan beberapa di situ, terkait produk yang di bawah pembinaan mereka. Kan bukan hanya pakaian bekas di situ, ada barang berbahaya lainnya, terus yang mesin fotocopy berwarna," terangnya.

Jadi sampai saat ini belum ada larangan resmi perdagangan atau jual beli barang impor bekas. Pemerintah hanya melarang importasi barang bekas ilegal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Sampai sekarang kami tetap giat dengan PKTN di daerah, sampai sekarang kita tetap melakukan pengawasan di importasinya ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Moga pernah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai larangan perdagangan barang impor bekas telah sampai di Sekretariat Negara (Setneg). Hal ini diungkapkan kepada detikcom pada Rabu (24/5/2023).

"Kita masih tunggu Perpres terkait barang yang dilarang dan diawasi di perdagangan dalam negeri, Perpresnya masih di Sekretariat Negara (Setneg)," katanya.

Saat ini larangan impor baju bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam aturan itu tertuang bahwa dengan kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang diimpor. Selain itu, kantong, karung, dan jenis untuk membungkus barang juga dilarang diimpor.

Lantas bagaimana nasib pedagang baju impor bekas di Pasar Senen Jakarta Pusat, Pasar Gedebage Bandung, dan lainnya?

Moga mengatakan pedagang baju bekas impor di dalam negeri nantinya bisa beralih menjual barang atau pakaian bekas dalam negeri. Intinya, jangan menjual barang bekas impor.

"Mereka kan bisa berdagang pakai bekas juga tetapi bukan dari impor kan yang bukan dilarang itu kan," tuturnya. (da)