Ketua KPK Hanya Disanksi SP 2

Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak Hatorangan Panggabean
Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik.Karena, dia menggunakan helikopter sewa pergi ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dari Jakarta dan sebaliknya pada awal Juni 2020. Dengan begitu Firlu dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, karena melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. "Menghukum terperiksa agar tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (24/9/2020). Sidang kode etik Firli digelar merespon laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Sebab, dia menggunakan helikopter saat berkunjung ke Palembang. (m2)