Soal Usia Capres-Cawapres, Ahli Tim Amin Sebut KPU Mesti Ubah PKPU

Tangkapan layar - Prof Dr Ridwan, ahli hukum administrasi, yang dihadirkan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024). (foto:gemapos/yourtube MK)
Tangkapan layar - Prof Dr Ridwan, ahli hukum administrasi, yang dihadirkan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024). (foto:gemapos/yourtube MK)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ahli hukum administrasi, yang dihadirkan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Prof Dr Ridwan berbicara tentang sifat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden (capres). Menurut Ridwan, putusan MK terkait gugatan itu sifatnya vonis yang ditujukan ke KPU, bukan mengubah aturan Pemilu.

Awalnya dia menjelaskan tentang putusan MK yang bersifat erga omnes atau berlaku untuk semuanya yakni putusan itu mengikat dan final.

"Putusan MK itu sifatnya erga omnes, kemudian final dan mengikat. Benar itu. Kita memilih mengakui itu semua. Erga omnes artinya berlaku untuk semua pihak yang terkait. Begitu juga final dan mengikat pada pihak yang terkait," kata Ridwan dalam sidang yang digelar di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Ridwan mengatakan putusan batas usia capres ini juga tergolong putusan final mengikat. Namun, putusan ini ditujukan untuk KPU sebagai penyelenggara pemilu bukan putusan dalam artian MK mengubah peraturan pemilu.

"Tapi, dalam konteks ini, saya melihat ini sebagai akademisi bahwa MK itu tergolong lembaga pelaku pelaksana kekuasaan kehakiman, sehingga produknya, produk MK itu dalam bahasa Belanda itu vonis, putusan. Sehingga meskipun dia final dan mengikat, tapi saya memaknainya finalnya itu dituju ke pihak terkait dan bentuknya mengubah sesuai dengan putusan MK," katanya.

Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu menjelaskan untuk menjalani putusan MK ini, KPU harus membuat peraturan KPU dengan merujuk pada putusan MK itu. Ridwan mengatakan pelaksanaan administrasi, tata cara pencalonan capres dan cawapres harus merujuk pada peraturan perundang-undangan pada regeling. Regeling sendiri merupakan tindakan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum, atau abstrak.

"Adapun untuk pelaksanaan administrasi pelaksanaan tata cara pencalonan itu harus merujuk pada peraturan perundang-undangan pada regeling, dan regeling itu pada hal ini dibuat oleh KPU yang diberi kewenangan untuk itu," katanya.

"Sehingga dengan demikian, mau tidak mau, KPU memang harus mengubah itu (peraturan), karena putusan MK sifatnya vonis," imbuhnya. (ns)