Majelis Kehormatan MK Resmi Permanen, Ini Tiga Anggotanya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (gemapos/SinPo.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (gemapos/SinPo.id)

Gemapos.ID (Jakarta) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Anggota MKMK berisi tiga orang dari kalangan akademis, tokoh masyarakat, dan hakim aktif, dengan masa jabatan satu tahun.

"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur," kata Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

lebih lanjut, Eny menjelaskan bahwa ketiganya akan menjabat sebagai anggota MKMK selama satu tahun. Masa jabatan itu sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Peraturan MK.

"Untuk masa jabatan selama 1 tahun. Kenapa masa jabatannya 1 tahun? Karena kemarin itu kami sedang menunggu juga, sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkit pada komposisi MKMK. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama UU 7/2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam PMK," jelas Eny.

Eny mengatakan para anggota MKMK bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK. Dia berharap ke depannya MK bisa lebih baik.

"Nah ini nanti bagi anggota MKMK yang setelah dilantik, mereka nanti akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut," ungkap Eny.

Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...". Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. (ns)