Apakah Hubungan Bank dan Fintech Berkolaborasi atau Berkompetisi

"Tak sedikit yang menganggap bahwa kolaborasi perbankan dan fintech mampu menguatkan ketahanan perbankan dengan baik," kata  Praktisi Perbankan Abiwodo pada Minggu (8/1/2023).
"Tak sedikit yang menganggap bahwa kolaborasi perbankan dan fintech mampu menguatkan ketahanan perbankan dengan baik," kata Praktisi Perbankan Abiwodo pada Minggu (8/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Praktisi Perbankan Abiwodo menilai kehadiran fintech bisa memberikan dampak positif bagi perbankan untuk memberikan akses yang lebih luas. Itu bisa dilakukan dengan keduanya berkolaborasi.

"Tak sedikit yang menganggap bahwa kolaborasi perbankan dan fintech mampu menguatkan ketahanan perbankan dengan baik," katanya pada Minggu (8/1/2023).

Proporsi sumber pembiayaan fintech dari perbankan sebesar 46% pada Oktober 2022, naik 44% dibandingkan bulan sebelumnya. 

Kolaborasi yang diberlakukan oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai baik, sehingga ini harus terus dikembangkan.

Perbankan wajib menyalurkan pembiayaan sebagai modal Usaha Mikro Kecl dan Menengah (UMKM) minimal sebesar 20% pada 2022 dan 25% pada 2023.

Jadi, kolaborasi perbankan dan fintech dinilai bisa meningkatkan digitalisasi UMKM.

"Hal ini karena penyaluran dananya bisa berfokus pada usaha mikro. Dengan begitu, pengembangan UMKM khususnya digitalisasi UMKM bisa meningkat," ujarnya. 

Sinergi perbankan dan fintech diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2022.

POJK no 22/2022 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan oleh bank umum.  Jadi, ada pihak yang berperan sebagai penerima penyertaan (investee) dari bank. Investee pada dasarnya bisa berupa perusahaan yang ada di bidang keuangan.

Penyertaan modal sampai 35% dari kolaborasi perbankan yang bisa tersalurkan ke fintech yang meliputi agregator, payment, hingga peer to peer lending (P2P).

"Kegiatan penyertaan modal yang diatur dalam POJK 22/2022 ini memiliki tujuan penting, mulai dari meningkatkan ketahanan, efisiensi perbankan nasional, dan daya saing. Tujuan ini bisa tercapai dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian," ujarnya. 

Sementara itu UU P2SK diharapkan dapat mendongkrak inklusi, literasi, inovasi, dan penguatan jumlah dan kualitas SDM di sektor keuangan. 

UU ini mengatur berbagai ekosistem sektor keuangan seperti independensi Bank Indonesia, rupiah digital, program penjaminan polis, pengawasan aset kripto, dan kegiatan usaha bullion (bank emas). (dtf/din)