OJK Ungkap Perkembangan Pemenuhan Modal Inti Sebesar Rp3 Triliun oleh Perbankan

"Dari 37 bank yang saya sampaikan, hampir seluruh bank sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, hanya sebagian masih ada dalam proses listing atau rights issue di pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada Selasa (7/12/2022).
"Dari 37 bank yang saya sampaikan, hampir seluruh bank sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, hanya sebagian masih ada dalam proses listing atau rights issue di pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada Selasa (7/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 37 bank segera menyelesaikan ketentuan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun sebelum 1 Januari 2023.

"Dari 37 bank yang saya sampaikan, hampir seluruh bank sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, hanya sebagian masih ada dalam proses listing atau rights issue di pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada Selasa (7/12/2022). 

Jika berbagai upaya tersebut telah dilakukan, termasuk usaha untuk melakukan merger dan sebagainya, maka kemungkinan hanya tinggal satu atau dua bank yang perlu digencarkan untuk memenuhi ketentuan modal inti.

Walaupun seluruh bank telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, tapi proses konsolidasi perbankan tidak akan berhenti. OJK akan melihat dinamika pasar dan global untuk bisa merespons secara tepat struktur pasar dan perkembangan yang dibutuhkan.

OJK akan melakukan riset atau tes kebutuhan ekonomi tentang seberapa besar jumlah bank yang dibutuhkan di Indonesia agar bisa bekerja lebih kompetitif dan efisien ke depan.

Langkah itu dilakukan lantaran OJK masih membutuhkan kesimpulan yang tepat mengenai berapa banyak Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diperlukan untuk mendukung perekonomian yang sangat dinamis dan pertumbuhannya yang menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.

"Ini akan kami lihat bagaimana perkembangan-perkembangan selanjutnya," katanya.

Pemenuhan modal inti Rp3 triliun oleh perbankan di Indonesia pada jangka menengah sudah bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dibandingkan selama ini.

Pasalnya, ekspektasi pemenuhan ketentuan modal inti perbankan bukan semata-mata untuk menambah modal saja. Namun, ini untuk memperkuat bank agar bisa melakukan ekspansi dan bertahan terhadap berbagai kemungkinan ancaman ekonomi domestik maupun global. (ant/adm)