Ini Aturan OJK Tentang Modal Minimal Bagi Pinjol

"Itu kan awalnya Rp 2,5 miliar, makanya dulu (pinjol) menjamur di mana-mana. Setelah itu kita naikkan syarat batas modal jadi Rp 25 miliar. Itu saja masih ada yang belum sampai," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono di Bogor, Jawa Barat pada Jumat (2/12/2022).
"Itu kan awalnya Rp 2,5 miliar, makanya dulu (pinjol) menjamur di mana-mana. Setelah itu kita naikkan syarat batas modal jadi Rp 25 miliar. Itu saja masih ada yang belum sampai," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono di Bogor, Jawa Barat pada Jumat (2/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan modal financial technology (fintech) peer to peer lending (penyelenggara pinjaman online) mesti menyetorkan modal minimal Rp25 miliar. 

"Itu kan awalnya Rp 2,5 miliar, makanya dulu (pinjol) menjamur di mana-mana. Setelah itu kita naikkan syarat batas modal jadi Rp 25 miliar. Itu saja masih ada yang belum sampai," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono di Bogor, Jawa Barat pada Jumat (2/12/2022).

Aturan modal disetor Rp25 miliar diwajibkan untuk perusahaan pinjol baru guna mencegah lebih banyak kerugian.

"Kalau nanti moratorium (pembukaan pinjol baru) dibuka, syaratnya langsung harus punya modal Rp 25 miliar karena kalau bikin pinjol itu 2-3 tahun awal pasti bakalan rugi," ujarnya.

"Dari total modal tersebut kita alokasikan 50% untuk menyerap kerugian. Jadi modalnya nanti turun bisa jadi Rp12,5 (miliar) dan itu kita minta harus top up, walau kenyataan banyak juga pinjol yang di atas Rp25 miliar," ujarnya. 

Ogi Prastomiyono berjanji tata kelola audit pinjol dan sebagainya akan diterapkan secara bertahap di Indonesia. Jadi, aturan yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen.

"Aturan pinjol ini harus seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku. Kalau dari sisi pelaku nggak menarik, nanti pelaku industrinya exit. Kalau dari sisi konsumen nggak menarik, nanti dia juga teriak. Jadi kita atur tengah-tengah," ucapnya.

Perusahaan pinjol yang sudah berdiri sebelum aturan terbentuk diberikan masa transisi untuk menambah modal minimal tiga tahun ke depan setelah aturan ini berlaku. 

"Ada semacam masa transisi satu tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp2,5 miliar kemudian dua tahun Rp7,5 miliar, dan tiga tahun Rp 12,5 miliar," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanuddin. (dtf/moc)