LPS Hanya Selamatkan Bank

Halim Alamsyah
Halim Alamsyah
Gemapos.ID (Jakarta) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemukakan penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal bukan untuk menyelamatkan orang-orang yang ada di dalam bank bermasalah tersebut. “LPS tidak menyelamatkan pribadi-pribadi yang ada di dalam bank itu,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta pada Jumat (11/7/2020). Penempatan dana kepada bank yang berisiko gagal juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Penempatan dana ditujukan kepada bank yang masuk pengawasan intensif atau bahkan bank yang berada dalam pengawasan khusus berdasarkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah itu sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan cakupan yang dilakukan OJK," ujarnya. Bank bermasalah karena terdampak pandemi Covid-19 diperiksa oleh LPS untuk melihat kinerja keuangan dan terkait aset terutama kredit dan ketersediaan kualitas. OJK menentukan kesehatan bank meliputi kondisi modal, kemampuan menghasilkan keuntungan, profil risiko dan tata kelola. “Kami menggunakan pemeriksaan ini untuk mendapatkan gambaran seberapa besar permasalahan keuangan yang dihadapi bank," jelasnya. Saat ini pemeriksaan bersama OJK intensitasnya makin tinggi karena situasi akibat pandemi Covid-19. Walaupun demikian Halim mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari bank untuk mendapatkan penempatan dana. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020, LPS dapat menempatkan dana kepada bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Hingga saat ini total likuiditas yang dimiliki LPS mencapai Rp128 triliun. Periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. Apabila setelah mendapat kucuran dana dari LPS, bank tersebut tidak ada tanda perbaikan, bank tersebut akan dikembalikan kepada OJK untuk ditangani dan harus mengembalikan suntikan dana dari LPS. “Kalau misalnya tidak punya dana cukup, kami eksekusi agunan,” tandasnya. (ant/mam)