OJK Sebut Ini Tantangan Implementasi UU P2SK

"Kita sudah mulai mendesain bagaimana bursa karbon itu hadir, bentuk hukumnya, hubungan kerjanya dengan kementerian teknis, bagaimana settlement maupun kliring transaksi karbon,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady di Jakarta pada Selasa (14/2/2023).
"Kita sudah mulai mendesain bagaimana bursa karbon itu hadir, bentuk hukumnya, hubungan kerjanya dengan kementerian teknis, bagaimana settlement maupun kliring transaksi karbon,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady di Jakarta pada Selasa (14/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain menjadi tantangan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk industri pasar modal di Indonesia.

Contohnya, rencana perdagangan karbon akan dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kita sudah mulai mendesain bagaimana bursa karbon itu hadir, bentuk hukumnya, hubungan kerjanya dengan kementerian teknis, bagaimana settlement maupun kliring transaksi karbon,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady di Jakarta pada Selasa (14/2/2023).

OJK juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membawahi sektor terkait Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) untuk segera meluncurkan produk unit karbon yang dapat diperdagangkan berbasis energi.

“Kalau Kementerian ESDM sudah menyiapkan satu instrumen untuk bisa diperdagangkan, maka pasarnya pun harus segera ada,” ujarnya.

Langkah lain yang dilakukan OJK mesti melakukan koordinasi terkait pengembangan produk- produk keuangan derivatif dengan underlying aset keuangan di pasar modal.

Sebelumnya, ini diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.

Kemudian, OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), khususnya aset digital maupun aset kripto.

“Kami harus sinergikan dengan BI yang juga mendapat amanat di UU PPSK. Kalau sekarang pengaturannya masih tersebar,” ujar Luthfy Zain Fuady.

Koordinasi juga perlu dilakukan OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Sehingga kita bersinergi mendudukkan posisi OJK dan Polri dalam penegakan hukum pidana di sektor pasar modal,” tuturnya.

OJK akan meningkatkan perlindungan investor publik melalui pengembangan Securities Investor Protection Fund (SIPF). 

“Upaya lebih ada jaminan dan confidence transaksi di pasar modal, sehingga perdagangannya makin likuid baik dari sisi frekuensi maupun volume,” ujar Luthfy Zain Fuady.

UU P2SK disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023) pada 12 Januari 2023. (ant/mau)