Jokowi Ancam Pemakaian Debt Collector

jokowi 3
jokowi 3
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua bank dan semua perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penagihan angsuran lewat jasa debt collector (penagihan utang). Langkah ini diminta menjadi catatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran,” katanya dalam konferensi pers melalui video conference di Istana Negara Jakarta pada Selasa (24/3/2020). Pemerintah membebaskan para driver ojek online (ojol) dan sopir taksi dari pembayaran cicilan kendaraan selama satu tahun tahun. Hal serupa juga berlaku bagi nelayan yang mengalami cicilan perahu. “Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," ujarnya. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan relaksasi kredit dari bank atau nonbank terhadap UMKM. Untuk kredit di bawah Rp10 miliar untuk tujuan usaha akan dibebaskan pembayaran cicilan dan bunga selama satu tahun. "Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun," tegasnya. (mam)