Bagaimana Pendapat LSM Tentang Kewenangan OJK dalam Penyidikan?

"Dari sisiĀ checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta pada Kamis (12/1/2023).
"Dari sisiĀ checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta pada Kamis (12/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta pada Kamis (12/1/2023).

Jika berbicara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penyidik utama adalah Polri. 

Jadi, polisi harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan dalam melakukan tindak pidana jasa keuangan.

Pemberian kewenangan Polri untuk bisa menyidik tindak pidana jasa keuangan justru demi kebaikan OJK. 

Pasalnya, lembaga ini disarankan fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan.

"OJK biar mengurus pengawasan saja, kalau ada pelanggaran biar polisi yang menangani," ujarnya.

Dengan demikian, OJK bisa fokus mengawasi pelanggaran untuk diserahkan ke Polri. Langkah ini membuat kerja OJK akan lebih efisien.

OJK diberi kewenangan menjadi institusi tunggal yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Hal itu diatur dalam Undang-Undang PPSK. Pada Pasal 49 Ayat (5) menyebutkan OJK tidak hanya sebagai regulator dan pengawas, tapi juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan, demikian bunyi Pasal 49 Ayat (5).

Sebelumnya, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai kewenangan penuh yang dimiliki OJK sebagai lembaga tunggal mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan berbahaya."Kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya dan pengalaman bagaimana karena kejahatan industri keuangan sangat kompleks," ucapnya. (ant/mau)