Madura United Diduga Terlibat Robot Trading Viral Blast

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal akan memeriksa Madura United terkait kasus robot trading Viral Blast.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal akan memeriksa Madura United terkait kasus robot trading Viral Blast.

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal akan memeriksa Madura United terkait kasus robot trading Viral Blast. Pasalnya, klub ini memperoleh dana sponsorship dari PT Trust Global Karya. 

"Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi manajer klub sepakbola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin (21/3/2022).

Peran tersangka Zainal Hudha Purnama (ZPW) sebagai manajer Madura United akan diselidiki terkait pemberian dana sponsorship dan akan menelusuri aliran dana dari PT Trust Global Karya.

"Seperti diketahui bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya, yang rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast)," ujarnya.

Whisnu Hermawan menyebut pihaknya menduga sejumlah klub sepakbola lainnya juga menerima dari harta kekayaan dari kasus robot trading Viral Blast tersebut.

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang merugikan anggotanya hingga Rp1,2 triliun. Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan rincian tiga sudah ditangkap, sedangkan satu lainnya masih diburu.

"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan ditangkap dan ditahan. Dan ada 1 tersangka yang masih DPO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. PW, dan masih diburu Bareskrim yang sudah sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Whisnu Hermawan mengemukakan total member Viral Blast mencapai 1.000 orang. Yang  berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020. Namun, perusahaan itu ilegal karena berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," tuturnya.

Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp12 juta, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan delapan unit handphone. (ant/din)