OJK Sebut Autogajian Investasi Ilegal
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi Autogajian disarankan untuk melapor ke penegak hukum. Namun, OJK Kediri belum menerima aduan dari masyarakat. Pengaduan itu mungkin saja langsung masuk ke SWI. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung telah mengirim surat padanya, meminta kejelasan mengenai Autogajian. "Kami juga sudah jawab secara tertulis, dan kami terangkan bahwa Autogajian tidak punya legalitas," paparnya. OJK juga menembuskan surat penjelasan itu ke Polres Tulungagung. Autogajian juga menjalan skema piramida. Artinya, jika seorang anggota sudah mendaftar ingin mendapatkan penghasilan, maka dia harus mencari anggota lain. Autogajian diperkenalkan sebagai komunitas saling berbagi. Autogajian Sistem ini menggerakkan setiap sumberdaya anggotanya, mengklaim sebagai komunitas baru yang bergerak dan bertumbuh secara terencana, sistematis, dan masif, dengan konsepsi saling berbagi (rejeki) dan saling percaya. Siapapun, di manapun, kapanpun, dan bagaimanapun setiap individu yang menjadi anggota komunitas Autogajian diberikan kesempatan yang sama, dengan modal awal hanya Rp150.000 untuk dapat meraih uang tunai hingga total Rp1,2 miliar. (ant/adm)