OJK Atur Restrukturisasi Kredit Debitur

anto prabowo
anto prabowo
Gemapos.ID (Jakarta)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah aturan sebagai dasar hukum bagi leasing (perusahaan pembiayaan) yang merestrukturisasi angsuran pada jangka waktu maksimal hingga satu tahun nanti. Aturan ini dapat diikuti oleh nasabah yang memiliki itikad baik dan terdampak kemampuan keuangan akibat penyebaran corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona). “Nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh leasing,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo pada Rabu 25/3/2020). Permohonan restrukturisasi dilakukan secara daring melalui surat elektronik dan situs yang ditetapkan oleh leasing tanpa harus datang ke kantornya secara tatap muka. Sejumlah faktor yang dipertimbangkan leasing meliputi apakah nasabah tersebut termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung dengan penyebaran covid-19, historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan sekarang. Leasing memberikan keputusan restrukturisasi berdasarkan profil nasabah. Keputusan ini akan memuat pola restrukturisasi sekaligus model perpanjangan waktu kredit. Jumlah yang dapat direstrukturisasi leasing sesuai kemampuan pembayaran cicilan debitur berdasarkan penilaian antara debitur dengan leasing. Hal ini mempertimbangkan pendapatan nasabah yang terdampak akibat covid-19. “Informasi persetujuan restrukturisasi dari leasing disampaikan secara online atau via website leasing yang terkait," ujarnya. (mam)