Guru Besar FH Onsoed Berpendapat Ini Tentang OJK Sebagai Penyidik Tunggal

“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho  di Jakarta pada Senin (16/1/2023).
“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho di Jakarta pada Senin (16/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) -Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menganggap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak tepat.

“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK,” katanya di Jakarta pada Senin (16/1/2023). 

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewenangan penyidik tunggal berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain.

“Dilihat dari struktur atau sistem kelihatannya benturan dengan undang-undang lain. Dalam UU (KUHAP), penyidik tunggal Polri, di luar itu ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) tertentu. Semua lembaga boleh melakukan penyidikan, tapi di bawah pengawasan korwas Polri, itu harus ditegaskan,” ujarnya. 

Kewenangan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan lantaran pengawasan hingga penyidikan sektor keuangan hanya OJK yang melakukannya.

“Berpotensi penyalahgunaan. OJK milik publik, masa polisi enggak bisa. Kalau uang OJK silakan, itu uang negara, harus ada keterbukaan. Jangan sampai negara dalam negara, penyidik dalam penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK diberi kewenangan menjadi institusi tunggal yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam UU PPSK. 

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5) yakni sebagai regulator dan pengawas, OJK bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5). (ant/din)