Ini Pendapat IAKMI Tentang Pelabelan pada Air Minum dalam Kemasan

Rasanya para insinyur di bidang pembuatan pengemasan ini yang berkaitan dengan pemahaman tentang polikarbonat atau PET sudah tuntas bahwa dalam pembuatan galon itu sebenarnya memiliki efek yang sangat minimum dan sudah direkomendasikan aman untuk menjadi alat kemas,” kata Ketum IAKMI Hermawan Saputra di Jakarta pada Kamis (1/12/2022).
Rasanya para insinyur di bidang pembuatan pengemasan ini yang berkaitan dengan pemahaman tentang polikarbonat atau PET sudah tuntas bahwa dalam pembuatan galon itu sebenarnya memiliki efek yang sangat minimum dan sudah direkomendasikan aman untuk menjadi alat kemas,” kata Ketum IAKMI Hermawan Saputra di Jakarta pada Kamis (1/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) mengemukakan pelabelan Bisfenol A (BPA) pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) galon yang berbahan polikarbonat atau PET belum diperlukan produsen.

Pasalnya, rekomendasi pengemasan yang aman telah dilakukan setiap produsen.

“Rasanya para insinyur di bidang pembuatan pengemasan ini yang berkaitan dengan pemahaman tentang polikarbonat atau PET sudah tuntas bahwa dalam pembuatan galon itu sebenarnya memiliki efek yang sangat minimum dan sudah direkomendasikan aman untuk menjadi alat kemas,” kata Ketum IAKMI Hermawan Saputra di Jakarta pada Kamis (1/12/2022).

Selama ini riset tentang bahaya penggunaan air minum dalam kemasan galon dan dampak serius yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan pada masyarakat belum ada

Begitupula riset yang kuat yang menyatakan bahwa alat atau kemasan air minum kemasan berkaitan dengan adanya potensi toksisitas.

“Kenapa kita harus menunjukkan suatu persoalan dan kebijakan baru padahal secara evidence belum ada laporan resmi, belum ada riset yang adekuat yang mengatakan bahwa memang pada alat air minum dalam kemasan ini berkaitan dengan adanya potensi toksisitas,” ucapnya.

Jika pelabelan BPA diterapkan pemerintah, maka ini akan membuat masyarakat bingung.

Pasalnya, masyarakat hanya mengonsumsi sesuatu yang dibutuhkan oleh keseharian yang menjadi bahan pokok dan mereka membeli hanya didasari kebutuhan.

Selain itu kebijakan yang menyangkut publik harus bersifat holistik baik secara ekonomi, ekologi maupun sains. 

Jadi, jangan sampai kebijakan yang telah dibuat menjadi suatu ketidakpastian bagi masyarakat karena belum memiliki bukti yang pasti.

“Suatu kebijakan publik harus holistik secara ekonomi, ekologi dan sains. Kalau tidak ada bukti yang berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut dengan public evidence, maka kenapa juga perlu ada polemik untuk melakukan suatu kebijakan yang boleh jadi tidak lebih baik dari kebijakan yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya.

Hermawan Saputra yakin protokol kesehatan telah diterapkan industri dan produksi pengemasan berupa galon sudah melewati tahapan yang teregulasi dan sudah menjadi standar pada industri tersebut. 

Jadi, masyarakat tetap bisa menjamin kesehatan dalam perilaku mengonsumsi air minum dalam kemasan adalah menjaga kebersihan dan kesehatan produk yang dikonsumsi.

“Yang bisa dilakukan berkaitan dengan personal hygiene dan juga bagaimana memahami cara penggunaan dan cara penyajian, serta memahami bagaimana menggunakan dan memilih material atau bahan untuk mereka konsumsi itu secara baik dan sehat,” tuturnya.

IAKMI berharap suatu budaya baru terdapat pada masa depan jika memang kebijakan pelabelan BPA diterapkan sebagai antisipatif. 

Selain itu riset yang menjadi acuan dan berdampak pada produksi berupa larangan atau anjuran, dan ada aturan yang tegas tentang regulasi penjualannya.

Hal lainnya perlu pembenahan sistem kesehatan transformasional yang menerapkan tata kelola kepemimpinan yang baik, pelayanan kesehatan yang baik, informasi yang tidak distorsi, dan menjaga keamanan dalam sistem teknologi kesehatan. (ant/moc)