Polisi Berhasil Tangkap Remaja Pengedar Obat Keras Ilegal di Kota Sukabumi

Pelaku pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal beserta barang bukti
Pelaku pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal beserta barang bukti

Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang remaja berinisial DB (19), warga Jalan Bentengkidul, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal.

"Kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, ini di pinggir Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/11) malam," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu (9/11).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti obat keras ilegal atau tanpa resep dokter sebanyak 9 ribu butir merek Hexymer dan 2 ribu butir merek Tramadol HCI 50 Mg. Selain itu, menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi, sweater hitam dan sebuah tas hitam untuk menyimpan obat keras ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

Penangkapan remaja ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, kemudian anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mencoba memancing DB untuk keluar dari persembunyiannya dan bertransaksi di salah satu tempat.

Tersangka diduga tidak curiga dan mau bertransaksi obat keras ilegal. Saat melintas di Jalan Subangjaya, polisi yang sudah mengintai keberadaannya langsung melakukan penyergapan dan ditemukan sejumlah barang bukti obat keras ilegal. Selanjutnya dikembangkan kembali dan menyita barang bukti yang jumlahnya lebih banyak di rumahnya.

"Tersangka sudah kami tahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok obat keras ilegal itu kepada DB," tambahnya.

Motif yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan obat keras ilegal itu dengan cara tempel atau bertransaksi melalui pesan pendek dan bertemu langsung.

Tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.(ra)