Apa rencana Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma Saat Bebas Bersyarat Kemarin?

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mengungkapkan penyanyi dangdut Rhoma Irama bebas bersyarat pada Senin (2/5/2022).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mengungkapkan penyanyi dangdut Rhoma Irama bebas bersyarat pada Senin (2/5/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mengungkapkan penyanyi dangdut Rhoma Irama bebas bersyarat pada Senin (2/5/2022). 

Kebijakan ini didasarkan Surat Keputusan (SK) Renisi dari Dirjen Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Setengah dua tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung dari remisi tanggal 5/5/2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan pada Senin (2/5/2022). 

Proses pembebasan bersyarat Ridho Rhoma diawali dengan penyerahan berkasnya kepada Balai Pemasyarakatan (Bappas) Jakarta Timur (Jaktim). Selanjutnya, ini dilanjutkan ke Bappas Bogir. 

"Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh," ujarnya.

Dengan bebas bersyarat yang diberikan Dirjen Kemasyarakatan Kemenkumham kepada Ridho Rhoma dinyatakan tetap wajib lapor. 

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujar Ridho Rhoma.

Ridho Rhoma mengaku banyak pelajaran dan pembinaan yang diperolehnya selama menjalani proses hukuman. Usai menjalani ini dia tetap akan berkarya, meskipun dia merasa akan dialami stigma negatif tentang mantan penghuni lapas. 

Stigma negatif itu ingin dihadapinya dengan membuktikan mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

"Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini," ujarnya.

Namun, Ridho Rhoma akan menemui orang tua dan keluarga setelah diberikan bebas bersyarat oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar," tuturnya.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hanya menjatuhi Ridho Rhoma vonis dua tahun penjara. Meskipun, dia diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian, pada 21 September 2021 dia dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. (ant/mau)