Permohonan Penanggugan Penahanan Rizky Billar Dikabulkan Polrestro Jaksel dengan Syarat

"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (14/10/2022).
"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (14/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan artis Muhammad Rizky (Rizky Billar) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lestiana (Lesti Kejora). 

"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (14/10/2022). 

Polres Jaksel sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka yang dilayangkan pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora). 

Namun, pasal 31 ayat 1 KUHAP menyebutkan tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor, sedangkan proses penyidikan dan restorative justice (RJ) tetap berlangsung.

Selain itu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka diperlukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil agar hal tersebut dapat dituntaskan.

Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jaksel setelah menjadi tersangka kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 1.51 WIB di kediaman keduanya di Cilandak, Jaksel. 

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 9.47 WIB dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian, membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Dengan demikian, Lesti Kejora melapor ke polisi yang dilanjutkan menjalani perawatan medis di rumah sakit (RS) akibat luka-luka yang dialaminya. (ant/mau)