Kuasa Hukum Rizky Billar Sampaikan Ini Saat Kliennya Lakukan Wajib Lapor

"Sudah dilakukan wajib lapor dari Rizky Billar setelah itu nanti kita menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil restorative justice-nya segera dikeluarkan," kata Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu di Polrestro Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022)/
"Sudah dilakukan wajib lapor dari Rizky Billar setelah itu nanti kita menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil restorative justice-nya segera dikeluarkan," kata Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu di Polrestro Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022)/

Gemapos.ID (Jakarta) - Artis Muhammad Rizky (Rizky Billar) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait wajib lapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya Lestiana (Lesti Kejora) karena masih berstatus tersangka.

"Sudah dilakukan wajib lapor dari Rizky Billar setelah itu nanti kita menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil restorative justice-nya segera dikeluarkan," kata Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu di Polrestro Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Polres Metro Jakarta Selatan diharapkan menerapkan pendekatan restorative justice untuk kasus KDRT Rizky Billar.

Pendekatan ini dilakukan setelah pencabutan laporan oleh Lesti Kejora disertai keinginan keduanya untuk berdamai.

Philipus Sitepu ingin persoalan kliennya cepat selesai sehingga kedua belah pihak bisa menjalani hubungan lebih baik.

"Kami harap secepatnya agar permasalahan ini selesai, keduanya sudah duduk bersama dan ingin menjalani hubungan yang lebih baik itu aja," ujarnya.

Rizky Billar mendatangi Polres Metro (Jaksel) dengan berlari menghindari wartawan pukul 18.11 WIB. Dia dijaga sejumlah orang yang salah satunya sang Kuasa Hukum, Philipus Sitepu 

Rizky Billar meninggalkan lokasi pukul 19.50 WIB menaiki mobil berwarna hitam. (ant/mau)