KI Pusat Kaji Ulang Perlindungan Data Pribadi
“Sampai banyak telfon masuk dari manapun menanyakan perijal KL Pusat ikut terlibat atau tidak,” ujarnya. Berdasarkan UU KIP Nomoer 14 Tahun 2008 berisi tugas KL untuk memastikan tentang informasi yang terbuka dan memastikan infromasi yang dikecualikan. Suatu Lembaga menutup 90 informasi dikecualikan, namun ia membuka 10 informasi dari 100 informasi yang dimilikinya namun ia akan dianggap membuka 90 informasi Sementara, KL Pusat akan terus merujuk pada Pasal 17 UU KIP yang memastikan data pribadi akan terus selalu dilindungi. (m1)