Hasil Audit BPJS Kesehatan Bukan Rahasia Negara

arif KIP
arif KIP
Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat membuka hasil audit terkait defisit BPJS Kesehatan. Karena, ini tidak memenuhi unsur kerahasiaan sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Informasi yang sudah disampaikan pejabatnya, dalam pertemuan terbuka untuk umum, dan menyediakan akses kepada publik sudah tidak memiliki unsur kerahasiaan," kata anggota Majelis Komisioner Arif Andi Kuswardono di Jakarta pada Selasa (3/3/2020). Sebelumya, hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan telah dibacakan badan ini kepada DPR melalui Komisi IX dan Komisi XI. Jadi, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta audit BPJS Kesehatan oleh BPKP dapat diketahui oleh publik. “KIP mengabulkan permohonan ICW untuk dapat menerima hasil audit BPKP terkait BPJS Kesehatan,” ucapnya. Egi mmenyambut baik putusan KI Pusat dan meminta BPKP segera menyerahkan hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada publik. Langkah ini diharapkan dapat mengetahui persoalan BPJS Kesehatan. Namun, Tim Hukum BPKP akan melakukan koordinasi dahulu dengan atasannya untuk menindaklanjuti putusan KI Pusat. Sebelumnya, ICW mengajukan sengketa informasi melawan BPKP di KI Pusat, karena BPKP menolak pemberian dokumen hasil audit BPKP terkait BPJS Kesehatan kepada ICW. Dokumen audit BPJS Kesehatan diminta ICW guna mengetahui persoalan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, pemerintah telah memberikan suntikan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp22,1 triliun, defisit dialaminya sebesar Rp15,5 triliun pada akhir Desember 2019. “Publik sebagai pembayar pajak dan pihak yang diwajibkan mengikuti program JKN mesti mengetahui segala permasalahan yang ada dalam pengelolaannya," jelasnya. (mam)