Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Peredaran Sabu Terkait Teddy Minahasa, Ini Nama-Namanya

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada Sabtu (15/10/2022).
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada Sabtu (15/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada Sabtu (15/10/2022).

Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa dan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, dan Kapolsek Kalibaru Kompol KS.

Kemudian, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sementara itu enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri. Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

"Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar," ucap Mukti Juharsa.

Kasus peredaran sabu-sabu ini dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy dan sabu-sabu ini berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram (kg) dengan tawas.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," tuturnya.

Namun, penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan baik dari sisi profesionalitas dan etik yang berdampak pada penurunan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan Bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas," ucap Listyo Sigit Prabowo. 

Tindakan tegas terhadap polisi yang melakukan tindak kejahatan, seperti judi daring dan penyalahgunaan narkoba, dan pemberantasan kegiatan yang mengganggu dan meresahkan masyarakat. (ant/moc)