Tindakan Terkini Polres Metro Jaksel Terkait Kasus KDRT Lesty Kejora

"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi pada Sabtu (8/10/2022).
"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi pada Sabtu (8/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) meningkatkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami Lesty Kejora, Muhammad Rizky (Rizky Billar) terhadap istrinya, Lestiani Andryani (Lesti Kejora) ke tahap penyidikan.

"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi pada Sabtu (8/10/2022).

Penyidik mendatangi kediaman Lesty Kejora pada Jumat, 7 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT.

Lesty Kejora diperiksa penyidik Polres Metro Jaksel di kediamannya, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Sampai sekarang penyidik Polres Metro Jaksel masih mendalami laporan yang disampaikan Lesty Kejora terkait dua kali kejadian kekerasan.KDRT. 

Kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Sekarang Lesty Kejora beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan sama sekali, sebab yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 1.51 WIB di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Dari kejadian ini Lesty Kejora melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metri Jaya menyebutkan penyidik Polres Metro Jaksel mendatangi penyanyi Lestiani (Lesti Kejora) di kediamannya.

Tindakan ini guna mintai keterangan terkait dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.'

"Penyidik datang ke tempat yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Penyidik menyambangi kediaman Lesty Kejora dengan pertimbangan yang bersangkutan masih menjalani pemulihan usai dirawat di rumah sakit (RS) akibat luka-luka yang dialaminya akibat KDRT.

"Penyidik jemput bola karena melihat kondisinya yang habis luka-luka KDRT," tuturnya. 

Sementara itu semula polisi menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar pada Kamis lalu, tapi yang bersangkutan batal hadir dan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya menjadi Kamis (13/10/2022),

Kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting mengemukakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi pada Kamis kemarin.

"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," ujarnya, 

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesty Kejora terjadi di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 September 2022 pukul 1.51 WIB. 

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT kembali terulang pada pukul 9.47 WIB dengan Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Dengan begitu Lesty Kejora melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. (ant/mau)